DEPOK, INDOTIVI, – Satuan Polisi (Satpol) PP Depok buat gebrakannya demi menegakkan Perda, gebrakan demi gebrakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) memang sebuah keniscayaan untuk dilakukan agar Perda di patuhi.
Bangunan Liar (Bangli) yang melanggar aturan mulai wilayah GDC, Citayam, limo hingga wilayah pasar kemiri diratakan dengan tanah.
Gebrakan Satpol PP Depok jelas menimbulkan pro dan kontra, itu lumrah saja, karena setiap kebijakan pasti tidak dapat memuaskan setiap orang, bagi yang terusik pastilah menyatakan bahwa tindakan Satpol PP sewenang-wenang dan lain sebagainya, namun bagi masyarakat yang terganggu dengan keberadaan bangli dan PKL justru mendukung langkah Satpol PP Depok.
Seperti yang dinyatakan Tarjadi (46 th) warga Beji, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP adalah sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai penegak Perda, katanya pada IndoTV saat di temui dilokasi pasar kemiri muka, rabu (17/12).

Lalu lanjut kata Tarjadi, “bangli kan jelas melanggar Perda, masa sudah melanggar mau seenaknya saja, baguslah Satpol, kalau sudah melanggar ya harus ditindak,” imbuh Tarjadi serius.
Terpisah, Alfi Syahrin (49 th) warga Kemirimuka menyatakan dukungannya atas penertiban yang dilakukan Satpol PP Depok.
“Saya sih setuju dan mendukung langkah kebijakan penertiban PKL dan Bangli yang melanggar aturan, biar kota Depok ga kumuh,” ujarnya.
Masih dari Alfi, dirinya juga menghimbau agar pemerintah kota Depok juga memberikan solusi alternatif bagi para pedagang, kan mereka juga perlu cari kebutuhan hidup, buat menghidupi keluarga, jadi tempat dagang mereka di gusur, karena melanggar aturan tapi buatkanlah tempat semacam pujasera atau sejenisnya, jadi langkah pemkot punya nilai kemanusiaan.
Penertiban PKL dan Bangli adalah solusi atas pelanggaran yang dilakukan, tetapi sisi lain juga harus dipikirkan solusi agar para pedagang tetap dapat berdagang, semoga Pemkot bukan saja tegas dalam penindakan atas pelanggaran Perda tetapi juga memberikan solusi tempat berdagang.
(GDP)

