DEPOK, INDOTIVI, – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menegaskan komitmennya dalam menghentikan praktik peredaran daging anjing dan kucing yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya laporan warga terkait dugaan aktivitas penjualan maupun pengolahan daging hewan non-konsumsi tersebut di beberapa titik di wilayah Kota Depok.

Pemkot Depok mengajak masyarakat untuk Mengawasi Peredaran Daging Hewan Non-Konsumsi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Depok mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi, memperjualbelikan, ataupun menyimpan daging anjing dan kucing. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025 yang menyebutkan bahwa kedua jenis daging tersebut tidak hanya melanggar prinsip kesejahteraan hewan, tetapi juga berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat menular kepada manusia. Penyakit zoonosis seperti rabies, toksoplasmosis, dan berbagai infeksi bakteri kerap ditemukan pada hewan yang tidak menjalani pemeriksaan kesehatan resmi. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terutama bagi masyarakat perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi.

Peran Masyarakat Menjadi Penentu Pengawasan di Lapangan. Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah faktor penting dalam menekan peredaran daging hewan non-konsumsi.

Menurutnya, pengawasan pemerintah tidak akan efektif tanpa laporan langsung dari warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta lebih peka terhadap dugaan praktik penjualan daging anjing dan kucing, baik di pasar tradisional, tempat pemotongan ilegal, warung makan, maupun rumah yang diduga menjadi lokasi pengolahan.

Temuan sekecil apa pun diharapkan segera dilaporkan, DKP3 membuka kanal khusus pengaduan yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-1330-5834 serta email resmi depok.peternakan@gmail.com.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lokasi. Petugas kemudian akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, pengelola pasar, hingga aparat terkait untuk melakukan penertiban. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan pangan sekaligus menjamin kesehatan masyarakat Depok.

Upaya Penertiban Terus Diperluas Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat terkait juga melakukan patroli rutin untuk menemukan titik-titik yang diduga menjadi jalur distribusi daging hewan non-konsumsi. Beberapa operasi sebelumnya bahkan berhasil mengungkap lokasi penyimpanan daging ilegal yang berada di permukiman padat. Di beberapa daerah, pemerintah juga memperketat pemeriksaan terhadap usaha kuliner yang belum memiliki izin lengkap atau tidak mampu menunjukkan bukti asal-usul bahan baku hewan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemilik usaha yang memanfaatkan kelengahan konsumen.

Edukasi Publik untuk Meningkatkan Kesadaran Selain pengawasan dan penindakan, Pemkot Depok terus memperluas sosialisasi mengenai bahaya konsumsi daging anjing dan kucing. Tenaga kesehatan dan penyuluh pangan diturunkan untuk memberikan edukasi terkait risiko penyakit, standar kesejahteraan hewan, hingga aturan konsumsi daging yang aman. Edukasi juga diberikan di sekolah, masjid, dan pusat komunitas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sejak dini. Pemerintah menilai bahwa semakin tingginya kesadaran publik menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan pelarangan ini.

Widyati berharap seluruh warga Depok dapat lebih peduli terhadap isu kesehatan pangan. Ia mengajak masyarakat menjaga lingkungan masing-masing agar bebas dari praktik ilegal yang membahayakan. Pemerintah menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya melindungi kesehatan manusia, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan perlakuan yang layak terhadap hewan dan memastikan kota tetap aman serta tertib. “Mari kita jaga bersama Kota Depok agar tetap sehat, aman, dan bebas dari peredaran daging yang tidak layak konsumsi. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tandasnya serius.
(GDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *