Pungutan SMAN Bandarkedungmulyo Jombang, Dinas pendidikan Provinsi Jatim Bantah Pungli

JOMBANG, INDOTIVI – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Dana yang dipersoalkan oleh sejumlah wali murid disebut bersifat sumbangan dan tidak bersifat wajib.

Kepala Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait isu pungutan tersebut.

“Saya sudah konfirmasi kepada kepala sekolahnya. Dugaan pungutan itu tidak benar dan tidak ada pemaksaan kepada siswa maupun wali murid,” ujar Aries saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Aries, dana yang selama ini dipermasalahkan merupakan sumbangan sukarela. Ia menegaskan tidak ada kewajiban nominal tertentu yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Sifatnya sumbangan dan tidak wajib. Tidak ada paksaan. Silakan bisa dikonfirmasi langsung ke pihak sekolah,” tegasnya.

Kepala SMAN Bandarkedungmulyo, Sudjiono, menyebutkan besaran sumbangan tidak disamaratakan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wali murid.Saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Januari 2026.

Sudjono menyampaikan sumbangan sukarela,
bervariasi 0 Rp sampai 165 RB , apabila pada kondisi tertentu bisa infaq semampunya , untuk sumbangan insidental karena juga bersifat sukarela sekolah memberikan kebebasan

Untuk uang rutinan setiap bulan sebesar Rp165 ribu, bisa dibayar semampunya. Sementara untuk uang gedung sebesar Rp 2 juta yang belum lunas tidak usah dilunasi. Namun bagi yang lunas saya mohon untuk dikhlaskan karena sudah terpakai bangunan dan tidak kami kembalikan, “ujar Sudjono.

“Untuk uang insidental, tahun ini saya bebaskan. Yang ada hanya iuran rutin. Ada yang nol, ada yang Rp50 ribu, dan macam-macam. Tidak ada paksaan,” ujarnya.

Ia menduga polemik ini muncul akibat kesalahpahaman dan belum adanya komunikasi langsung antara wali murid dan pihak sekolah.

“Mungkin karena sudut pandang yang berbeda. Padahal ruang komunikasi sudah kami buka, termasuk melalui komite sekolah,” Sudjiono.

Pihak sekolah, lanjutnya, memastikan tidak pernah memberikan sanksi akademik maupun administratif kepada siswa yang tidak membayar sumbangan.

“Tidak ada penahanan kartu ujian atau tekanan apa pun. Kalau tidak membayar, itu biasa. Sekolah ini fleksibel,” tegasnya.

Isu ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sekolah negeri jenjang SMA berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan terikat pada aturan larangan pungutan wajib di sekolah negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *