KEDIRI, INDOTIVI – Kepolisian Sektor Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menertibkan aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di lokasi BBWS 70 aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang,
Meski sudah berulang kali dihimbau agar tidak menambang, para pelaku tetap beraktivitas di lokasi tersebut.
Tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat mendapat informasi dari warga setempat. Pada 4 Juli 2026, tim meninjau lokasi tambang pasir di Dusun Juwet dan mendapati beberapa titik masih beroperasi.
Salah seorang warga Kunjang berinisial KH mengaku kecewa dengan penanganan dari Polres Kediri dan jajaran Polsek.
“Saya ingin kegiatan tambang pasir itu dihentikan. Aktivitas ini berpotensi melanggar aturan pertambangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya kepada media.
Ia juga menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal itu disebutkan, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami meminta Bapak Kapolres Kediri lebih serius menegakkan undang-undang yang sudah ada di Negara Indonesia. Untuk apa aturan ada kalau tidak diterapkan kepada pelanggar hukum,” lanjutnya.
“Kegiatannya sudah jelas tidak mengantongi izin dan sudah diperingatkan berulang kali oleh Aparat Penegak Hukum. Tapi mereka masih tetap beraktivitas,” pungkas (TIM)

