NGANJUK, INDOTIVI — Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Seminar Hukum Nasional digelar di Pendopo Sosro Kusumo, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPC PERADI Nganjuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, sebagai wahana meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, aparatur pemerintahan, serta praktisi hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Nganjuk, Dr. Drs. Marhein Djumadi, Amd., SE., SH., MH., MBA., yang juga bertindak sebagai Pemateri Utama (Key Note Speaker).
Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk menyampaikan bahwa seminar yang berfokus pada sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Nganjuk.
“Kehadiran para mahasiswa, pejabat pemerintahan, para Kepala Desa, LSM, serta praktisi hukum dalam kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum yang dimiliki bersama,” ungkap Bupati Marhein.
Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh peserta dapat memetik hasil dari kegiatan ini untuk diterapkan secara nyata, terutama yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (PERDA).

“Sesuai ketentuan dalam KUHP mengenai Living Law, nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat dapat diakomodir dalam PERDA, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia. Penerapan hukum pidana pun harus tetap berpegang pada Asas Ultimum Remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara,” tegasnya.
Mengusung Tema Transformasi Hukum Pidana
Seminar ini mengangkat tema: “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan.”
Hadir sebagai pemateri ahli:
- Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum. — Universitas Muhammadiyah Malang
- Dr. Rustamaji, SH., MH. — Universitas Sebelas Maret
- Prof. Dr. Pujiono, SH., M.Hum. — Universitas Diponegoro
- Dr. Yudi Kristiana, SH., M.Hum. — Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kegiatan berjalan lancar di bawah kepemimpinan moderator Dr. Rochmat Dwi Riwayanto, SH., MH. dari Universitas Negeri Surabaya.
Secara garis besar, para pemateri menyampaikan bahwa KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) membawa perubahan penting, di mana pendekatan hukum pidana bergeser dari asas semata-mata bersifat retributif (pembalasan), menuju ke arah keadilan yang lebih humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Nanik)

