SURABAYA, INDOTIVI — Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Jawa Timur memasuki babak baru dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Di bawah kepemimpinan Shanty Octavia Utami, ST, organisasi ini menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang kaki lima (PKL), mulai dari pendampingan legalitas usaha, sertifikasi halal, hingga perluasan akses permodalan.
Komitmen tersebut mengemuka seusai pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKLI Jawa Timur periode 2026–2031 oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Lantai 8 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (26/10/2026). Momentum pelantikan yang dirangkaikan dengan pengukuhan kepengurusan APKLI di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur ini sekaligus menandai penguatan konsolidasi organisasi dalam memperjuangkan kepentingan pelaku usaha mikro dan sektor ekonomi informal.
Ketua DPW APKLI Jawa Timur, Shanty Octavia Utami, menegaskan bahwa keberadaan organisasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi para pedagang, terutama dalam membantu mereka menghadapi berbagai hambatan pengembangan usaha.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah keterbatasan modal serta masih rendahnya kepemilikan dokumen legalitas usaha di kalangan PKL. Kondisi ini kerap menjadi penghambat bagi pedagang untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, padahal usaha yang mereka jalankan memiliki potensi besar untuk berkembang.
APKLI Jatim Fasilitasi 6.000 Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan daya saing usaha mikro, APKLI Jawa Timur telah memfasilitasi sekitar 6.000 pelaku usaha kecil dan menengah dalam pengurusan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Langkah ini menjadi terobosan penting untuk membantu pedagang makanan dan minuman memenuhi persyaratan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Meski demikian, pelaksanaan pendampingan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama terkait pemahaman pedagang mengenai manfaat sertifikasi halal dan prosedur administrasi usaha. Sebagian pelaku usaha masih khawatir bahwa pengurusan sertifikasi halal akan berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan. Persepsi ini membuat sejumlah pedagang enggan mengikuti program pendampingan, meskipun fasilitas tersedia secara gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Untuk mengatasi hal tersebut, APKLI Jawa Timur memperkuat pendekatan edukatif dengan melibatkan pengelola pasar, paguyuban pedagang, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan di tingkat lingkungan. Melalui sosialisasi yang lebih intensif, para pedagang diharapkan semakin memahami bahwa sertifikasi halal merupakan upaya peningkatan kualitas dan jaminan kepastian produk, bukan sekadar urusan administratif. APKLI Jawa Timur juga menargetkan perluasan fasilitasi sertifikasi halal bagi sekitar 2.000 pelaku usaha tambahan pada tahun 2027.
Legalitas Usaha dan Akses Permodalan Jadi Prioritas Utama
Selain sertifikasi halal, kepengurusan APKLI Jawa Timur periode 2026–2031 akan memberikan perhatian serius pada pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan legalitas usaha dinilai sangat penting untuk memperkuat posisi pedagang dalam mengakses berbagai program pemberdayaan pemerintah, layanan pembiayaan, serta peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Bagi sebagian PKL, keterbatasan modal masih menjadi kendala utama, sebab pendapatan harian lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kebutuhan rumah tangga. Melalui pendampingan yang terarah, APKLI Jawa Timur berperan sebagai jembatan penghubung antara pelaku usaha, pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini tidak hanya bertujuan membantu pedagang mempertahankan usahanya, tetapi juga membuka peluang agar usaha mikro dapat tumbuh menjadi kegiatan ekonomi yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan.
Perkuat Sinergi Antara Pemerintah dan Pedagang Kaki Lima
Pelantikan kepengurusan APKLI Jawa Timur oleh Wakil Gubernur Emil Dardak juga menjadi momentum berharga untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara organisasi pedagang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan jaringan kepengurusan yang menjangkau 38 kabupaten/kota, APKLI memiliki peran strategis dalam menghimpun aspirasi para pedagang sekaligus mendorong pelaksanaan program pemberdayaan yang tepat sasaran.
Kolaborasi ini diharapkan mencakup peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, pemanfaatan teknologi digital, perluasan akses pasar, serta penataan ruang berjualan yang memperhatikan ketertiban umum sekaligus keberlangsungan mata pencaharian pedagang. Keberadaan PKL sebagai bagian penting dari ekonomi masyarakat memiliki peran vital dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong perputaran ekonomi lokal, dan menyediakan barang serta jasa yang terjangkau. Oleh karena itu, pembinaan dan penataan pedagang memerlukan pendekatan yang tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha.
Di bawah kepemimpinan Shanty Octavia Utami, APKLI Jawa Timur kini bertekad menerjemahkan konsolidasi organisasi menjadi program kerja yang terukur dan berdampak langsung bagi para anggotanya. Keberhasilan pendampingan ribuan pelaku usaha dalam mengakses program sertifikasi halal menjadi pijakan awal yang kuat untuk memperluas pelayanan organisasi kepada masyarakat luas (eni)

