Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara yang sudah Inkracht

KARANGANYAR, INDOTIVI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan ratusan barang bukti dari 74 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), mencakup perkara periode April hingga Agustus 2026, dengan dominasi kasus narkotika. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Karanganyar, pada Rabu (7/10/2026)

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Karanganyar, Baniara Mangapul Sinaga, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Langkah tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-002/A/JA/02/2019 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

“Seluruh rangkaian pemusnahan ini dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum tuntas diselesaikan dan tidak disalahgunakan kembali,” terangnya

Baniara menegaskan pemusnahan dilakukan agar barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan massal ini dilakukan guna menutup celah potensi penyalahgunaan barang bukti sitaan sekaligus menuntaskan seluruh proses hukum yang telah berkekuatan tetap di wilayah hukum Karanganyar,” kata Baniara

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 53 perkara narkotika, antara lain sabu seberat 254,97 gram, ekstasi sebanyak 20.909 butir, serta ganja dan tembakau sintetis seberat 1.060,76 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk telepon seluler, timbangan digital, serta barang bukti lain dari perkara perjudian, pencurian, penganiayaan, penipuan, tindak asusila, hingga pelanggaran perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kajari Karanganyar, Abdurachman, mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai amanat pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari periode April sampai dengan Agustus 2026 dari total 74 perkara. Mayoritas adalah perkara narkotika,” kata Abdurachman

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti yang disaksikan jajaran Pengadilan Negeri, Polres Karanganyar, Kodim, dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar ini merupakan wujud pertanggungjawaban moral dan hukum lembaga penegak hukum kepada masyarakat.

“Agenda Pemusnahan ini, merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum terkait pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi sarana edukasi serta sosialisasi kepada publik,” terangnya

Abdurachman juga menyoroti tren penanganan perkara di wilayah hukum Karanganyar yang dari tahun ke tahun masih didominasi oleh kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Perlu diketahui, Dari tahun ke tahun perkara narkotika memang dominan dan terjadi tren yang menaik. Tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.

Untuk menekan tingginya angka peredaran barang haram tersebut, Kejari Karanganyar terus memperkuat sinergi interinstansi untuk menggencarkan langkah edukasi preventif ke lapisan masyarakat paling bawah.

“Pelaksanaan Program dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Polres juga sangat signifikan, kita bersama-sama turun langsung sampai ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan terhadap narkotika,” jelasnya

Abdurachman juga mengapresiasi sinergi kepolisian, BNN, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah hingga masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui proses hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai elemen.

“Persoalan narkotika bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan persoalan sosial yang membutuhkan sinergi seluruh komponen masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Kejari Karanganyar berharap pemusnahan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya menjalankan penanganan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. (Dipa/Gst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *