JOMBANG, INDOTIVI, – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Perhutani Divre (Devisi Regional) Jawa Timur melaksanakan monev dan sosialisasi Percepatan KKP & KKPP sesuai Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani dan Perdir Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha kepada pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), lingkup wilayah hutan KPH Jombang,
Dilanjutkan pemberian sering produksi tahun 2019,2020 ke 47 LMDH kegiatan berlangsung di Kantor Perhutani KPH Jombang, pada Kamis (22/10).
Kegiatan di buka oleh Koen Rohayudi Wakil Administratur Perhutani KPH Jombang didampingi Perhutani Divre Jatim yaitu Sunardi Kasi Utama Kemitraan dan Shofiul Nasik Kasi Utama Agroforestry, beserta managemen KPH Jombang,
di ikuti jajaran pejabat teritoriai dan undangan seluruh LMDH lingkup wilayah pangkuan hutan Perhutani KPH Jombang.
Kegiatan tersebut meliputi sambutan, paparan tanya jawab , masukan , saran dan diskusi monev percepatan usulan kerjasama kemitraan, KKP dan KKPP
Dilanjutkan penyerahan sering produksi kayu dari Perhutani ke 40 LMDH wilayah Perhutani KPH Jombang sebesar 617.774.279
Koen Rohayudi Wakil Kepala Perhutani KPH Jombang menyatakan, bahwa Percepatan proses KKP dan KKPP sangat penting karena KKP & KKPP sebagai legalitas hukum bagi mitra perhutani KPH Jombang yang tergabung dalam LMDH,
Terkait regulasi kemitraan, ialah amanah dari Negara untuk Perhutani dalam mengelolah hutan, untuk proses hilirisasi dalam menjaga sumberdaya hutan , mulai dari pemanfaatan untuk kepentingan sosial masyarakat, hak dan kewajiban, agar hutan tetap terjaga kelestarianya,
Kerjasama kemitra’an ini juga menjaga hak dan kewajiban keduabelah pihak, agar dapat saling mendukung melalui sering usaha produktif masyarakat, yang tentunya kembali lagi untuk mendukung kelestarian dan perlindungan hutan.
Diharapkan kegiatan ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat antara hak dan kewajiban untuk meningkatkan keperdulian ikut menjaga kelestarian hutan, saat menjalankan aktifitas kegiatan usaha pemanfaatan kawasan hutan, agar tetap berpegang pada asas kelestarian yang berkelanjutan untuk warisan generasi anak cucu, dari terjaganya kelestarian hutan dan sumber mata air,” ungkapnya
Diharapkan dengan adanya, dana sharing produksi tebangan kayu & NonKayu dari Perhutani ini, agar dapat digunakan dengan semestinya dalam memperkuat Kelembagaan dan penguatan menjalankan usaha produktif dan sosial bagi masyarakat yg tergabung dalam LMDH imbuh Koen Rohayudi
Sujianto dari LMDH Andika wana lestari wilayah BKPH Jabung, menyampaikan, terimakasih atas adanya pemberian sering produksi tebangan dari Perhutani, sekaligus penjelasan pemantapan mengenai legalitas prosedur kemitraan, “Alhamdulillah PKS kita sudah turun, dan untuk materi file yang di berikan, akan kami jadikan sebagai dasar untuk kita sosialisasikan juga ke anggota, dalam menambah wawasan menyamakan persepsi, agar saling mendukung, antara tugas Perhutani dan berjalanya usaha masyarakat di kawasan hutan,” tutup Sujianto (Kom-PHT/Jbg/Ars)

