Bupati Marhaen Djumadi Resmikan Layanan Panggilan Darurat 112, Warga Nganjuk Kini Cukup Hubungi Satu Nomor Saat Keadaan Darurat

NGANJUK, INDOTIVI,– Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi meluncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan berbagai kondisi darurat. Peluncuran yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Rabu (22/7/2026), diresmikan langsung oleh Bupati Nganjuk, Dr. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A., serta dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan.

Melalui layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor 112 ketika menghadapi situasi darurat tanpa perlu mengingat berbagai nomor layanan yang berbeda. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan layanan kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, BPBD, serta instansi terkait lainnya sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Nomor 112 dapat dihubungi secara gratis dari seluruh operator seluler tanpa menggunakan kode area. Bahkan, panggilan tetap bisa dilakukan meskipun telepon seluler dalam kondisi terkunci. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator di Command Center Diskominfo Kabupaten Nganjuk, kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kejadian.

Layanan ini diperuntukkan bagi berbagai keadaan darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kondisi medis yang membutuhkan ambulans, bencana alam, maupun situasi darurat lainnya yang memerlukan penanganan segera.
Dalam arahannya, Bupati Marhaen Djumadi menegaskan bahwa keberhasilan layanan 112 tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan seluruh unsur pendukung. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memastikan petugas operator akan bersiaga selama 24 jam secara bergiliran, didukung sarana dan prasarana yang memadai serta sistem yang terhubung dengan seluruh instansi terkait.

Selain itu, Bupati juga meminta agar sosialisasi layanan 112 terus digencarkan hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai media informasi, termasuk pemasangan stiker dan banner di fasilitas umum maupun kendaraan operasional. Dengan demikian, masyarakat mengetahui bahwa layanan darurat kini cukup diakses melalui satu nomor.

Sementara itu, Pendamping Layanan Darurat 112 dari PT Jasnita Telekomindo Tbk, Wahyu, menjelaskan bahwa sistem 112 memanfaatkan jaringan BTS dari seluruh operator seluler. Untuk wilayah yang masih mengalami keterbatasan sinyal atau blank spot, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan berkoordinasi dengan BAKTI Kominfo guna meningkatkan jangkauan layanan telekomunikasi.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan 112 secara bertanggung jawab. Seluruh panggilan yang masuk akan terekam secara otomatis, termasuk nomor telepon dan lokasi penelepon. Apabila terdapat laporan palsu atau panggilan iseng (prank) yang mengganggu operasional layanan darurat, kasus tersebut dapat diteruskan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diresmikannya Layanan Panggilan Darurat 112, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap masyarakat memperoleh akses yang lebih cepat, mudah, dan terpadu dalam mendapatkan bantuan saat menghadapi keadaan darurat, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk semakin responsif dan profesional.(nanik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *