Pemkab Jombang Terapkan WFH, Layanan Esensial Tetap Beroperasi Penuh

JOMBANG, INDOTIVI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan seluruh unit layanan esensial tetap berjalan normal dan tidak terganggu meskipun diterapkan kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini dikecualikan bagi Pejabat dan Perangkat Daerah yang memiliki fungsi strategis dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Adapun perangkat daerah dan jabatan yang tetap masuk kerja antara lain:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat, Lurah, dan Kepala Desa
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Unit Layanan Kebersihan dan Persampahan (Dinas LH)
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Unit Layanan Kesehatan Masyarakat, Puskesmas, serta RSUD Jombang dan Ploso
  • Dinas Sosial
  • Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud
  • Dinas Perhubungan
  • Badan Pendapatan Daerah

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas dari rumah, wajib tetap menjaga produktivitas. Mereka diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Udamas dan harus dalam kondisi on-call atau siap sedia jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan dinas.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Hal ini guna memastikan bahwa transformasi pola kerja ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi efisiensi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Jombang,” tegas Agus Purnomo. (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *