NGANJUK, INDOTIVI, – Siswi SMA Negeri 1 Prambon berhasil terpilih sebagai Duta Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Duta Pelajar Anti Narkoba (DPAN) Indonesia tahun 2025, Siswi atas nama Regina Alwi Evelyna Aurellia kelas X-8
Menurut Regina Alwi Evelyna Aurellia,
DPAN 2025 memiliki tugas untuk mensosialisasikan P4GN yaitu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan masing-masing.
βSebagai duta anti narkoba kita harus memiliki tekat yang kuat untuk memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami ingin menjadi duta yang menginspirasi dan mendorong kesadaran tentang bahaya narkoba khususnya bagi para remaja, β ujarnya.
Sedangkan, Eko Suyitno, S. Pd. M. Pd., mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas prestasi ya siswinya itu yang tentu saja sangat membanggakan.
βSemoga prestasi ini terus menginspirasi para siswa-siswi lainya, khususnya di ekstrakurikuler kesadaran hukum dan HAM, kepada duta pelajar anti narkoba yang terpilih dapat mengemban tugas dengan baik,terus berdampak dan menginspirasi untuk sesama demi mewujudkan generasi emas 2045,β ungkapnya.
Selain itu dikatakan, syarat utama menjadi duta pelajar anti narkoba adalah bersih dari narkoba dan bukan mantan pengguna narkoba.
βDuta anti narkoba harus tidak memiliki track record pemakaian narkoba. Pemilihan duta pelajar anti narkoba ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para pelajar bahwa sekarang ini sekolah harus membentuk tim pemberantas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza),β ungkapnya
Duta Anti Narkoba atau sering kali disebut Duta Narkoba dalam bahasa sehari-hari, namun penekanannya adalah anti penyalahgunaan narkotika, sedangkan siswi yang dipilih dan diberi mandat untuk menjadi perwakilan serta agen perubahan dalam mengampanyekan bahaya narkoba dan mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Mereka bertindak sebagai perpanjangan tangan dari lembaga terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menyebarkan informasi dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba.
Peran dan Tanggung Jawab Utama sebagai duta narkoba 2025, PERTAMA, Melakukan edukasi dan Sosialisasi: Melakukan penyuluhan, seminar, dan kampanye langsung atau melalui media sosial mengenai bahaya serta dampak buruk penyalahgunaan narkoba. KEDUA, Menjadi Agen Perubahan, seperti menjadi contoh positif di lingkungan sekolah, kampus, atau komunitas, juga sebagai individu yang bersih narkoba, berprestasi, dan menginspirasi orang lain. KETIGA, Menjalin Kolaborasi, Bekerja sama dengan BNN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan narkoba. KEEMPAT, Menjadi penggerak komunitas, Menggerakkan komponen masyarakat untuk secara mandiri melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. KELIMA, Sebagi Narasumber, Berperan sebagai narasumber dalam berbagai forum untuk memaparkan informasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Semua itu bertujuan untuk mewujudkan pelajar, remaja, lingkungan, dan masyarakat, serta bangsa yang bersih serta bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Suyitno (Dra/Red)

