SATPOL PP KOTA DEPOK TERTIBKAN BANGUNAN LIAR DI JALAN RAYA CITAYAM

DEPOK, INDOTIVI, – Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad pimpin penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat pada Rabu (26/11/2025). Dirinya memastikan penertiban bangunan liar akan berlanjut di sejumlah titik hingga akhir tahun 2025.

Proses penertiban bangunan liar di Jalan Citayam Raya tampak kondusif tanpa adanya perlawanan dari pemilik. Keberadaan excavator juga membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Citayam tersendat meski tidak menyebabkan kemacetan parah.

180 Bangunan Liar dan Markas Ormas Dibongkar.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok juga lakukan penertiban serupa di bantaran Kali Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok, pada Rabu (19/11/2025) lalu.

Penertiban dilakukan setelah seluruh pemilik bangunan mengabaikan tiga Surat Peringatan (SP) serta imbauan pembongkaran mandiri.

Sementara, Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif namun tetap tegas sesuai prosedur.

“Kita tertibkan dengan persuasif tapi tegas, sesuai SOP yang berlaku,” kata Dede.

Bangunan yang dibongkar meliputi lapak, kios, hunian liar, hingga markas sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan secara ilegal di atas jembatan dan sempadan sungai.

Lokasinya berada di area perbatasan Depok–Bogor sehingga operasi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dari pantauan di lapangan, banyak bangunan berdiri tepat di atas aliran sungai dan jembatan kecil, menyebabkan penyempitan badan air dan menumpuknya sampah.

Kondisi ini menurut Kasatpol berpotensi memperparah banjir di wilayah Cipayung, terutama saat hujan deras.

“Bisa dilihat sendiri, banyak sampah menumpuk karena bangunan liar tutupi jembatan. Sempadan sungai pun habis oleh bangunan,” kata Dede geram.

Penertiban ini merupakan bagian dari program normalisasi Kali Cipayung yang masuk dalam rencana pengurangan titik rawan banjir di Depok.

Setelah area bersih dari bangunan, pemerintah Kota Depok akan melanjutkan proses normalisasi meliputi pengerukan sedimentasi, penataan sempadan sungai, serta pemasangan pagar pengaman.

Program penataan bantaran sungai merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa sempadan sungai harus bebas dari bangunan permanen demi menjaga fungsi pengendalian banjir.

“Alhamdulillah, dengan pendekatan persuasif yang kami lakukan, situasi saat penertiban pun kondusif dan berjalan lancar,” pungkas Kasatpol PP Kota Depok ini.
(GDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *