Gubernur Jateng Fokus Perubahan APBD 2026: Genjot Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

SEMARANG, INDOTIVI, – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Jateng 2026 difokuskan untuk mendongkrak pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini dirancang untuk menyikapi dinamika daerah, nasional, dan global agar anggaran dapat disalurkan secara efektif dan efisien dalam mendongkrak pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat,” katanya di sela rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng di Gedung Berlian Semarang, Selasa (29/09/2026)

Ia menjelaskan, raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 itu telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, serta telah disepakati pada tanggal 28 September 2026.

Rancangan Perubahan APBD tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan dan capaian pembangunan Jateng.

Gubenur Jateng menyebutkan pada semester I tahun- 2026 tercatat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,80 persen, investasi Rp59,94 triliun dengan penyerapan sekitar 213 ribu tenaga kerja.

“Data kemiskinan turun menjadi 9,21 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,30 persen, dan inflasi Agustus sebesar 3,08 persen,” katanya.

Sejalan dengan capaian tersebut, arah pembangunan 2026 adalah meneguhkan posisi Jateng sebagai lumbung pangan nasional.

Maka Perubahan APBD didorong untuk dukungan sarana produksi pertanian, peternakan dan perikanan, stabilisasi dan distribusi pangan, perlindungan dan permodalan petani, nelayan dan pelaku usaha, serta edukasi dan pengelolaan pangan.

Ahmad Luthfi juga mengatakan, bahwa pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat tetap menjadi perhatian, antara lain melalui peningkatan dan rehabilitasi jalan, pengadaan marka, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah.

“Kalau nfrastruktur ini penting, karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, Pemerintah provinsi Jateng juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya melalui relaksasi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan pajak progresif yang berlaku 21 September sampai 28 Desember 2026.

Pemprov Jateng juga terus berupaya aktif mendatangkan investor ke wilayahnya untuk menumbuhkan perekonomian daerah. (Dipa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *