KEDIRI,INDOTIVI,- Aktivitas galian C jenis sedotan pasir dan Diduga ada aparat desa juwet yang terlibat dalam sedotan Pasir ilegal, sehingga, sedotan Pasir yg sudah di tutup pihak polsek,,, Diduga tidak memiliki izin resmi kembali beroperasi menjadi perhatian di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.pada sabtu 31 Januari 2026,cek dilapangan masih beroperasi,Meskipun sebelumnya aparat telah melakukan penertiban, sebagian warga khawatir aktivitas tersebut masih berlangsung dan tidak mendapatkan penanganan yang optimal.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2025 pihak Polsek Kunjang memasang banner peringatan bertuliskan “STOP Penambangan Ilegal Galian C” di area BBWS Rolak 70 Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. telah melakukan penertiban terhadap lokasi penambangan pasir di BBWS rolak 70 yang diduga ilegal. Penertiban tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan dampak buruk bagi lahan persawahan dan lingkungan sekitar.


Kapolsek Kunjang pada saat itu menyampaikan bahwa tambang pasir tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa izin resmi. Dalam penertiban tersebut, pihak kepolisian menutup area lokasi, membubarkan para penambang, serta menyita belasan pipa paralon bekas yang digunakan sebagai alat sedotan. Beberapa perwakilan penambang juga dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, dengan ancaman tindakan hukum jika masih ditemukan melakukan aktivitas yang sama.
Namun, sebagian warga mengaku masih melihat adanya tanda-tanda aktivitas galian C di lokasi tersebut dan merasa aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten tidak cukup proaktif dalam menangani masalah ini. Mereka khawatir jika tidak segera ditangani secara tegas dan berkelanjutan, akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah serta mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, izin tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Setiap aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus dihentikan dan ditindak sesuai hukum.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi terbaru dari pihak pemerintah kabupaten Kediri maupun aparat penegak hukum terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Juwet. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.(tim)

