DEPOK, INDOTIVI, – Satpol PP Kota Depok bersama Tim Operasi Penertiban Terpadu melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima dan bangunan liar di sepanjang Jl. Raya Pramuka, Jl. Raya Grogol, dan Jl. Raya Krukut, meliputi Kelurahan Mampang hingga Kelurahan Krukut, Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Limo.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan dengan didahului surat peringatan 1, 2, 3 dan pemberitahuan pembongkaran yang telah diterbitkan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Trantibum & Pamwal Bapak R. Agus Mohamad, S.Kom, M.Si, Turut hadir Kasat Pol PP Kota Depok Bapak Dede Hidayat, SE, M.Si, unsur Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Subdenpom, PUPR, DLHK, serta unsur terkait lainnya dengan total personel gabungan ±176 orang.

88 bangunan liar dilakukan Penertiban pada area fasos–fasum maupun bantaran sungai yang digunakan sebagai lapak PKL dan Bangunan semi permanen.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Didi (42 th) seorang warga masyarakat yang menyaksikan penertiban mengatakan bahwa dirinya mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Depok.
“Saya sangat mendukung penertiban ini, tujuannya kan bagus agar kota Depok ga terlihat kumuh dan penertiban ini kan sesuai perda ya,” ujar Didi

Lebih jauh, kata Didi mengusulkan agar lahan yang sudah ditertibkan ini dibangun taman atau apalah agar PKL ga kembali lagi memanfaatkannya..sayangkan sudah di rapikan trus ga di kelola, nanti bakalan masuk lagi pedagang, pungkasnya.
(GDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *