๐๐๐๐๐๐ผ๐๐ ๐, ๐๐๐ฟ๐๐๐๐๐, – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah menetapkan sebanyak sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, pada Senin (3/11/205), Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo. Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto.
Saat sidang paripurna, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi dan yuridis dalam rangka membahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukoharjo untuk tahun 2026
Perlu diketahui, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 telah dilakukan pemantapan dan finalisasi terhadap rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama dengan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga diharapkan dapat tersusun dan terbentuk Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan penyusunan Propemperda dilaksanakan bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana dalam perencanaan penyusunannya memperhatikan beberapa hal antara lain perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat. Selain itu, penyusunan Propemperda juga memperhatikan skala prioritas dan mempedomani hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Adapun, Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Berikutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Lanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selain itu juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
“Kamii sampaikan pula untuk menjadi perhatian kita bersama, Dalam merealisasikan rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda tersebut hendaknya memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama yang menyangkut kewenangan Pemerintah Daerah agar Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” Pungkas Etik. (Dipa)

