π πππ½πΌππ,πππΏπππππ, – Pada Saat 4.101 pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung di lapangan Pemkab, Selasa (28/10) sore.
Cuaca langit Jombang sore itu tak bersahabat. Awan kelabu menggantung berat, lalu tumpah menjadi hujan deras yang mengguyur Lapangan Pemkab Jombang. Namun, tak satu pun dari ribuan wajah yang memenuhi lapangan itu beranjak. Mereka berdiri tegak, basah kuyup, namun dengan mata yang berbinar dan senyum yang tak bisa disembunyikan.
Kegiatan penyerahan SK digelar di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, dan dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Hadi Atmaji, serta pejabat dari BKN Regional II Surabaya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang Drs. Anwar, M.KP menyampaikan, pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.2.5/660/415.01/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
βPenyerahan SK ini bertujuan melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan, sekaligus pembinaan agar pegawai memiliki loyalitas, integritas, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,βujar Anwar.
Ia menambahkan, meski formasi awal hanya diperuntukkan bagi 1.907 pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, Pemkab Jombang memutuskan untuk mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat sebagai bentuk keadilan dan apresiasi atas dedikasi mereka.
βTotal 4.101 SK ini terdiri dari 497 tenaga guru, 441 tenaga kesehatan, dan 3.163 tenaga teknis,βjelasnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Warsubi mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru diangkat dan menegaskan pentingnya integritas serta dedikasi dalam pengabdian sebagai ASN.
“Ingat, menjadi ASN bukanlah kebanggaan atas jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,β tandasnya
Bupati Warsubi menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang memprioritaskan pegawai non-ASN dalam database BKN serta mereka yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK namun belum lulus. Berdasarkan data BKPSDM, terdapat 1.907 pegawai non-ASN prioritas di Jombang. Namun Pemkab memutuskan mengangkat seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, sehingga total penerima SK mencapai 4.101 orang.
βKami Jelaskan, Pemkab Jombang tidak hanya mengangkat pegawai non-ASN prioritas, tetapi juga seluruh yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu,β jelas Warsubi.
Bupati Warsubi bersama jajaran pejabat Pemkab juga menandatangani pakta integritas untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bentuk komitmen dalam menata SDM pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
βKami tegaskan, tidak boleh lagi ada rekrutmen pegawai di luar mekanisme pengadaan ASN. Ke depan, SDM pemerintah harus terdiri dari PNS dan PPPK,β tegas Warsubi
Bupati Warsubi berpesan agar seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
βASN dan PPPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, tunjukkan loyalitas dan integritas, serta jaga martabat sebagai abdi negara,β pungkas Warsubi. (Dra)

