JAMBI, INDOTIVI, – Dugaan penyimpangan penggunaan pita cukai pada produk rokok Ilegal Merk SLAVA dan Rokok Ilegal dari Malasiya di Propinsi Jambi, menjadi sorotan publik. Meski berada di Luar wilayah Jawa, Tapi peredaranya terang – terangan tanpa takut tersentuh Hukum
Lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi diduga ada permainan, dengan kemudahan Distribusi maupun Peredaran rokok Merk Salva dan rokok Ilegal dari Malasiya di Kota Jambi yang mudah di temukan di Toko- toko dan Agen – Agen eceran dipinggir jalan.
Dari beberapa Keterangan yang di himpun Awak Media, Bahwa Distributor yang Paling besar yang bernama Haji (YD) dari Kota Jambi dan distributor ini sudah menguasai hampir seluruh Propinsi di Sumatra.Selasa (22/09/2026)
Di lansir dari Berita yang sidah tayang bahwa Rokok merk SLAVA ini milik H. Samsul Huda yang disebut sebagai pemilik CV Sumber Barokah, sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk rokok merek Slava Bold isi 20 batang yang diproduksi perusahaan tersebut.
Produk itu diduga menggunakan pita cukai yang secara klasifikasi diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, sementara rokok yang beredar disebut merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM). Manufaktur
Perbedaan klasifikasi antara SKT dan SKM menjadi perhatian karena kedua jenis produk tersebut memiliki tarif cukai yang berbeda dalam sistem perpajakan nasional. Apabila dugaan tersebut terbukti terjadi dalam jumlah besar, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai klasifikasi harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jenis rokok yang diproduksi dengan pita cukai yang digunakan, maka aparat harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam pengawasan industri hasil tembakau. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
“DJBC Kanwil Jambi jangan menutup mata. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen pemesanan pita cukai, proses produksi, hingga barang yang beredar di pasaran. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi penanganan kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas cukai dan aparat penegak hukum. Terutama Polda Jambi karena di duga ada Oknum Polda Jambi (Hrm) dan ( LKM) Menjadi becking dan Distributor Rokok Ilegal dari Luar daerah.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan dan tindakan yang jelas, publik tentu berhak bertanya-tanya. Karena itu, penting bagi DJBC maupun aparat penegak hukum terutama Polda Jambi untuk segera memberikan kepastian melalui investigasi yang profesional dan terbuka”
Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media akan konfirmasi ke pihak Distributor Jambi H (YD) dan distributor (JN) dan Kantor Wilayah DJBC Jambi serta Polda Jambi.
Dan Awak Media akan berupaya terus melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)

