NGANJUK, INDOTIVI, – Polres Nganjuk,Rabu 1 Juli 2026, memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol periode Januari sampai Juni 2026. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian mesin diesel irigasi, pengeroyokan yang menelan korban jiwa, hingga jaringan narkoba antar daerah berhasil diungkap.
Konferensi pers digelar bersama Satreskrim dan Satresnarkoba sebagai bentuk transparansi kinerja penegakan hukum kepada masyarakat.
Kapolres Nganjuk menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel, dukungan masyarakat, dan sinergi lintas pihak untuk menjaga keamanan di Kabupaten Nganjuk.
Rangkuman kasus yang diungkap:
1. Pencurian Mesin Diesel Irigasi di Ngronggot
Polisi menangkap dua tersangka berinisial SL, 41, dan TB, 39, di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Keduanya diduga beraksi di beberapa titik. Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dengan motif ekonomi.
2. Curanmor Wilayah Bagor
Polsek Bagor mengamankan SP, 52, warga Kecamatan Pace, beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
3. Residivis Curanmor 11 TKP
Satreskrim menangkap PJ, 42, residivis curanmor yang diduga beraksi di sedikitnya 11 lokasi. Sasarannya meliputi area pasar, sekolah, rumah sakit, pertokoan, hingga kafe.
4. Pengeroyokan Maut di Loceret
Penyidikan kasus pengeroyokan di Kecamatan Loceret terus berkembang. Saat ini 29 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 orang dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum. Kasus bermula dari provokasi di jalan yang berujung pengeroyokan hingga satu korban meninggal dunia. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
5. Pengeroyokan dan Perusakan di Ngetos
Sebanyak 10 tersangka diamankan terkait penganiayaan dan perusakan kendaraan korban dengan batu dan kayu di Kecamatan Ngetos.
6. Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Satresnarkoba membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya lintas kabupaten. Dua tersangka berinisial WS dari Kediri dan MY dari Blitar ditangkap.
Barang bukti yang disita: sabu 210,03 gram, pil ekstasi, dan 266.000 butir pil Double L siap edar. Polisi juga mengamankan alat komunikasi, timbangan digital, kendaraan operasional, serta perlengkapan pengemasan.
Kapolres Nganjuk menegaskan pemberantasan kejahatan akan dilakukan berkelanjutan agar masyarakat merasa aman. Polisi mengajak warga berperan aktif melaporkan tindak pidana di lingkungannya.
Polres Nganjuk berkomitmen menindak tegas kejahatan konvensional maupun narkotika secara profesional dan berkeadilan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Nganjuk.(eni)

