PERSENGKETAAN TANAH HARTA WARIS MOH YAHYA DI KEDUNGSARI TAROKAN KEDIRI, MENGHADIRKAN SAKSI FAKTA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI.

KEDIRI, INDOTIVI, – PN Kabupaten Kediri Jawa Timur, 6-9-2026, sidang persengketaan terhadap hak kepemilikan atas obyek tanah seluas 1965 M2 di Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, obyek tanah ber SHM No. 61 atas nama pemilik Moh. Yahya memasuki sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat.

Ahli waris dari Moh. Yahya yang di gugat oleh Ema Prasetya Kustanti, S.Psi., melalui kuasa Penggugat Ander Suwiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., dkk.

Pemeriksaan saksi Tergugat menghadirkan pegawai bagian pencatatan register PPAT Kecamatan Tarokan dan Tarmidi Khotier yaitu seorang jurnalis yang menjadi saksi fakta dib persidangan.

Impi Yusnandar S. Sos., SH., SH., MH., M.AP., MM. kuasa hukum Tergugat ( ahli waris dari Moh. Yahya) dalam pertanyaannya kepada Saksi Fakta yaitu pegawai Kecamatan Tarokan bernama Bambang antara lain, “saudara saksi, apakah menurut sepengetahuan saudara AJB No. 08138344 AG tercatat di Kecamatan Tarokan, dan apakah menurut klomentatur yang saudara saksi ketahui dari penulisan AJB tersebut lazim, dan apakah format AJB yang tidak punya nomor tercantum pada lembaran paling atas, demikian itu apakah juga lazim, ” tanya Impi.

Selanjutnya Impi mengajak melihat bukti surat di hadapan Majelis Hakim.

Bambang menjawab, “bukti tersebut tidak lazim, tidak diketemukan di arsip PPAT Kecamatan Tarokan, dan dalam format yang lazim harus ada nomor AJB tertulis di atasnya, stempel dari kecamatan pada AJB tersebut, terhadap bukti AJB tersebut tidak lazim, ” kata Bambang.

Impi Yusnandar, melanjutkan pertanyaan pada saksi fakta ke II bernama Tarmidi Khotier, “Saksi apakah pernah ke obyek tanah yang bersengketa, saat ini dikuasai siapa, tanda tanda apa jika tanah tersebut dikuasai, luasnya berapa, pernahkah di tanyakan keberadaan obyek tersebut ke Kecamatan dan Desa setempat akan legalitas pemiliknya, dan apakah saudara tahu bahwa tanah tersebut telah berSHM,” tanya Impi.
.
Tarmidi Khotier menjawab, “saya pernah ke obyek tanah tersebut dan tahu keberadaannya di Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, sudah berSHM atas nama Moh. Yahya, tidak pernah terjadi peralihan hak, telah ada surat terkait legalitas hak kepemilikan atas tanah tersebut dari desa yaitu atas nama Moh. Yahya. Dari Kecamatan Tarokan telah diterbitkan surat yang menerangkan bahwa AJB tersebut yang saat ini dijadikan bukti di persidangan, tidak diketemukan pada arsip kecamatan, ” Jawab Tarmidi.

Impi Yusnandar saat ditanya harapannya, menjawab ” telah nyata dan jelas bahwa Kecamatan Tarokan tidak menemukan arsip AJB dari bukti lawan yang katanya dari PPAT Kec. Tarokan, penomorannya juga tidak lazim, stempel kecamatan juga tidak ada, dan bukti dari kami SHM atas nama Moh. Yahya dan surat keterangan riwayat tanah dari desa, sangat jelas menerangkan tidak pernah terjadi peralihan hak, maka harapannya Pengadilan memutus dengan adil dan mengedepankan penegakkan hukum, berharap juga dapat menolak gugatan Penggugat, dan dalam gugatan rekonvensi harapannya memutus bahwa Penggugat melakukan PMH ( perbuatan melawan hukum), ungkap Impi Yusnandar.

Chong Adi salah seorang Jurnalis sebagai pengunjung yang mengikuti persidangan, komentarnya pasca persidangan menyampaikan, “sidang persengketaan tanah ini seruh, AJB dan SHM diperiksa secara seksama oleh para pihak dan Majelis Hakim, saling beradu argumen, saksi yang dihadirkan juga kredibel, pokoknya persidangan seru, ” Kata Chong Adi.

Majelis Hakim menyampaikan sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 12 Oktober 2026, dan kemudian sidang ditutup.(Nanik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *