KEDIRI, INDOTIVI, – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Kunjang, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp268.200.000 tersebut diduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri itu dikerjakan oleh CV Saylendra berdasarkan kontrak Nomor 602.1/663.2/418.20/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satunya terkait papan identitas proyek yang tidak terpasang sebagaimana mestinya. Papan tersebut justru terlihat berada di antara tumpukan material dan puing bangunan.
Selain persoalan papan proyek, material kayu yang digunakan dalam pekerjaan juga menjadi sorotan. Sejumlah kayu lama dan tampak telah digunakan sebelumnya diduga kembali dimanfaatkan sebagai bagian dari kerangka atap maupun penopang struktur bangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan di lapangan dengan spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
“Kalau memang ada material lama yang digunakan kembali, perlu dijelaskan apakah material tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi pekerjaan. Kemudian perlu dilihat apakah realisasinya sesuai dengan RAB dan kontrak,” ujar seorang pengamat yang memantau pekerjaan tersebut.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran. Dengan nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direalisasikan serta apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi. Penggunaan material lama tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan apabila memang diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Karena itu, pemeriksaan terhadap RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta material yang benar-benar digunakan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dan CV Saylendra belum memberikan keterangan terkait temuan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mencocokkan dokumen kontrak dan RAB dengan kondisi fisik pekerjaan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penanganan sesuai ketentuan diharapkan dilakukan secara transparan.(Tim)

