JOMBANG, INDOTIVI, – Puluhan warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang mendatangi Mapolres Jombang pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral kepada Ketua RT 11 Hadi Subeno dan Ketua RW sekaligus Nazir, Hari Upoyo, yang dipanggil penyidik terkait polemik pembangunan musala melalui skema tukar guling.
Pemanggilan dilakukan menyusul laporan dari seorang warga yang juga berstatus sebagai donatur pembangunan musala. Dalam laporannya, pelapor menuding pengurus belum menyelesaikan kelengkapan administrasi proses tukar guling.
Dukungan Warga untuk RT dan Nazir
Ketua RT 11 Hadi Subeno mengatakan, kehadiran warga merupakan bentuk solidaritas.
“Polres menindaklanjuti dengan memanggil saya selaku RT dan memanggil Nazir. Hari ini yang dipanggil dua orang, saya Hadi Subeno dan Pak Nazir Hari Upoyo. Warga datang untuk mengantar dan mendukung kami,” ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Jombang.
Hadi menjelaskan, persoalan berawal dari tawaran salah satu warga untuk membangun tempat ibadah baru melalui mekanisme tukar guling.
Padahal sebelumnya, warga hanya berencana melakukan renovasi kecil terhadap musala lama.
“Tidak ada proposal. Awalnya kami hanya ingin renovasi musala yang ada. Tapi saat rapat, beliau menawarkan diri menyumbang dengan syarat tukar guling. Itu inisiatif beliau sendiri, tidak ada permintaan dari warga,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, pelapor menilai pengurus tidak serius mengurus administrasi tukar guling. Bahkan muncul ancaman pembongkaran terhadap bangunan musala yang telah berdiri.
Hadi menyebut nilai material bangunan diperkirakan mencapai Rp200 juta. Jika pembongkaran dilakukan, biaya disebut akan dibebankan kepada warga RT 11 dan RT 12.
“Beliau menyampaikan, jika tidak diurus oleh RT dan warga, maka musala akan dibongkar. Biaya pembongkaran dan lainnya sekitar Rp200 juta akan dibebankan ke warga dan pengurus,” tutur Hadi.
Ia menolak tuntutan tersebut. “Kami tidak setuju. Awalnya ini sumbangan. Kok sekarang minta dibongkar lalu minta ganti rugi. Ya tidak mau,*” tegasnya.
Tudingan bahwa pengurus abai mengurus administrasi dibantah Nazir Hari Upoyo.
Menurutnya, proses wakaf telah ditempuh secara berjenjang hingga Badan Wakaf Indonesia / BWI Provinsi Jawa Timur.
“Pelapor menilai proses tukar guling belum selesai dan kami dianggap tidak mengurus. Faktanya, pengurusan sudah kami lakukan sampai tingkat provinsi. Bukti administrasinya ada satu berkas,” kata Hari.
Ia juga telah melakukan konfirmasi ke BWI Kabupaten Jombang. Dari hasil konfirmasi, proses sebelumnya memang sudah sampai ke tingkat provinsi.
Perwakilan warga, Edi, menyatakan tidak keberatan jika donatur ingin membongkar bangunan. Namun ia meminta agar lokasi dikembalikan ke kondisi semula.
“*Harapan kami tetap. Kalau memang mau dibongkar, silakan, karena memang beliau yang membangun. Tapi warga minta dikembalikan seperti semula, musala dengan ukuran dan bentuk seperti sebelumnya,” tegas Edi.
Edi menilai warga justru pihak yang paling dirugikan. Musala lama yang sebelumnya digunakan telah digantikan bangunan baru yang kini statusnya bermasalah.
“Yang rugi bukan beliau, tapi warga. Kami yang kehilangan tempat ibadah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, warga memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum dan kepastian status fasilitas ibadah di lingkungan mereka.(Tim)

