JOMBANG, INDOTIVI,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, Tahun 2026 memberikan lagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 500 bidang tanah untuk disertifikatkan dengan biaya yang sangat murah di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang.
Program PTSL dari Pemarintah Pusat melalui kementerian ATR/BPN bertujuan agar masyarakat Indonesia tanahnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan memiliki SHM legalitas kepemilikan tanah menjadi kuat, tidak bisa di ganggu gugat dan bisa mendongrak kenaikan harga tanah.
Program PTSL ini menjadi tonggak penting bagi warga Desa Dapurkejambon dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sekaligus meringankan beban administrasi pertanahan yang selama ini dinilai rumit dan membutuhkan biaya besar.
Kepala Desa Dapurkejambon M. Subbatul Alimi mengatakan, bahwa tahun 2026 ini desa kami mendapatkan lagi program ptsl dari BPN sebanyak 500 bidang tanah untuk disertifikatkan dengan biaya murah dan tidak ribet.
” Tujuan utama program ptsl di Desa Dapurkejambon adalah memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, sekaligus mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah” tambah kades Alimi
Subbatul Alimi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan ATR/BPN dan kawan-kawan dari BPN yang sudah sangat membantu Desa Dapurkejambon dalam mensukseskan program ptsl.
“Semoga ptsl di tahun 2026 ini berjalan dengan kondusif juga lancar, dan kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu terlaksananya program tersebut”, pungkasnya. (Wis)

