Bupati Nganjuk Serahkan 2.245 SK PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik

NGANJUK, INDOTIVI,– Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.245 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (30/12/2025). Kegiatan berlangsung di Alun-alun Nganjuk dan menjadi momentum penting dalam penguatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, didampingi Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, serta kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK dan menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi.

“Mulai hari ini, Saudara-saudara resmi berstatus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, saya berharap seluruh penerima SK dapat menunjukkan kinerja yang disiplin, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen juga menekankan pentingnya menjaga integritas, etos kerja, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar momentum pengangkatan ini dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal.

“Jangan sampai semangat dan kinerja justru menurun setelah menerima SK. Jadikan amanah ini sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kinerja,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Nganjuk juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah tenaga honorer yang memenuhi kriteria sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.455 orang. Dari jumlah awal sebanyak 2.449 orang, seiring berjalannya waktu 2 orang mengundurkan diri dan 2 orang meninggal dunia.

Usai menerima SK, para PPPK Paruh Waktu akan mulai melaksanakan tugas sesuai dengan unit kerja masing-masing dan menerima penghasilan terhitung mulai 2 Januari 2026.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap, melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *