Dikira Perawatan Rutin! Pohon Peneduh dan Penyangga Jalan Sudimoro Arah Perak Ternyata Ditebang Tanpa Izin

JOMBANG, INDOTIVI — Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, merasa geram dan prihatin menyaksikan penebangan sebanyak 25 batang pohon Mahoni berukuran besar yang tumbuh sebagai peneduh sekaligus penyangga jalan di sepanjang ruas Jalan Sudimoro menuju Perak.

Semula warga mengira kegiatan tersebut merupakan perawatan rutin, namun terkuak bahwa penebangan dilakukan secara liar dan diduga tanpa izin resmi. Pemantauan di lokasi dilakukan pada Senin (3/8/2026), sementara laporan warga terus masuk hingga Selasa (4/8/2026).

Dari sisa tunggul yang tertinggal, terlihat jelas 25 pohon telah ditumbangkan. Menurut narasumber, kayu hasil tebangan diduga langsung diangkut menggunakan kendaraan berwarna putih yang diduga milik mantan Kepala Desa Sudimoro berinisial (M), atau suami dari Kades Desa Sudimoro yang terpilih periode sekarang. Pelaku penebangan, menurut informasi warga, tampak mengenakan pakaian berwarna merah dan bekerja dengan sangat cepat.

Seorang warga berinisial S (65 tahun) menyampaikan bahwa pohon-pohon tersebut ditanam pada tahun 2008 melalui program penghijauan Muspika Megaluh, berfungsi sebagai penahan tebing jalan sekaligus peneduh lahan pertanian warga.

“Pohon ini seharusnya dilestarikan, bukan ditebang seenaknya. Kami mempertanyakan: apakah ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup? Jika tidak, ini jelas penebangan liar. Jika dijual, ke mana perginya uangnya?” tegas S.

Penebangan diduga ilegal ini tidak saja berpotensi merugikan aset daerah, tetapi juga menghilangkan peneduh alami sehingga suhu udara di jalur tersebut terasa semakin panas. Sisa tunggul kayu yang dibiarkan di bahu jalan pun dinilai membahayakan pengendara, terutama pada malam hari.

Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang menyampaikan saat ini masih berada di luar kota untuk rapat dan belum sempat mengecek ke kantor terkait ada atau tidaknya surat izin penebangan untuk 25 pohon di lokasi tersebut.

“Saya sekarang masih rapat di Surabaya. Terkait ada atau tidaknya izin tersebut, besok akan saya cek di kantor,” tegas Kepala DLH.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah penanganan yang dipublikasikan dari pihak terkait.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *