Klarifikasi Selalu Buntu, Dugaan Biaya Seragam Rp2,25 Juta di SMKN 2 Bagor Tuai Sorotan

NGANJUK, INDOTIVI, – Dugaan tingginya biaya pengadaan seragam di SMK Negeri 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, biaya kain seragam bagi peserta didik baru disebut mencapai sekitar Rp2.250.000, belum termasuk biaya jahit. Selain itu, orang tua siswa juga mengaku masih dibebani iuran pembangunan mulai sekitar Rp1 juta serta iuran bulanan sebesar Rp75.000.

Namun yang menjadi perhatian bukan hanya besaran biaya tersebut. Upaya awak media untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah justru belum membuahkan hasil.

Dalam beberapa kali kunjungan, petugas keamanan sekolah menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Humas, dan Bendahara tidak dapat ditemui. Pekan lalu alasannya sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta. Sementara pada Senin (3/8/2026), saat awak media kembali mendatangi sekolah, petugas keamanan kembali menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan Humas baru saja meninggalkan sekolah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pengadaan seragam dan pungutan yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaan seragam, serta dasar penarikan iuran yang diberlakukan.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari sekolah atau penyedia tertentu. Apabila terdapat kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan peserta didik, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Bagor belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Humas, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *