NGANJUK, INDOTIVI, – Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Hotel Aston Bojonegoro, Sabtu (29/11/2025), Pemkab Nganjuk berhasil memborong empat penghargaan sekaligus.
Penghargaan tersebut meliputi PPID Utama Menuju Informatif, serta tiga PPID Desa Informatif. Keempat penghargaan itu diserahkan langsung oleh Anggota Komisioner KI Jatim kepada Kepala Dinas Kominfo Nganjuk, Subani, Kepala Desa Malangsari, Kepala Desa Kemaduh, dan Sekretaris Desa Sekarputih.
Kepala Dinas Kominfo Nganjuk, Subani, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkab Nganjuk dalam membuka akses informasi publik secara luas kepada masyarakat, baik di tingkat kabupaten maupun desa.
“Alhamdulillah, ini adalah prestasi luar biasa dalam memberikan akses informasi publik yang mudah kepada masyarakat. Penghargaan ini menunjukkan komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang terpercaya,” ujarnya.

Subani menuturkan bahwa capaian tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, di mana hanya satu desa yang meraih predikat informatif dan satu desa menuju informatif.
“Tahun ini tiga desa berhasil meraih kategori informatif. Ini pencapaian yang membanggakan,” tambahnya.
Sebagai Pejabat Pembina PPID Desa, Subani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID Desa di Kabupaten Nganjuk. Ia menyebut upaya desa-desa dalam menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat telah menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Jawa Timur. Dari 38 kabupaten/kota, terdapat 17 yang masuk kategori informatif dan 5 menuju informatif. Untuk kategori desa, terdapat 7 desa informatif, sementara 50 desa tercatat tidak mengembalikan SAQ penilaian.
Edi menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini bukan sekadar kewajiban, namun sudah menjadi keharusan bagi badan publik. “Apa yang kita kerjakan dapat dipantau dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Pemkab Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, menuju pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya.(Red/dra)

